JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto diminta membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum sebagaimana keputusannya Nomor 38 Tahun 2019. Adapun desakan itu dari Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Kepada Menkopolhukam, agar tidak menambah keruh dan kacaunya penegakan hukum, maka diharapkan membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum sebagaimana Keputusan Menkopolhukam No. 38 Tahun 2019,” ujar Perwakilan Para Alumni LBH – YLBHI, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2019).
Hal tersebut dianggap penting oleh mereka untuk memastikan tidak adanya intervensi pemerintah dalam penegakan hukum, apalagi sangat bersinggungan dengan proses pemilu. Para Alumni LBH – YLBHI berpendapat, cukup serahkan kepada profesionalisme penyidik Polri, ataupun mekanisme Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), karena walau bagaimanapun selaku Menkopolhukam memiliki posisi dan peran yang struktural di bawah presiden, untuk keamanan dan ketertiban.