BeritaPOLITIK

Berikut Alasan Bawaslu Tidak Perintahkan KPU Hentikan Situng

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dan tata cara dalam memasukan data suara Pemilu 2019 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Keputusan itu merupkan hasil sidang yang dibacakan Majelis Hakim Bawaslu yang dibacakan pada Kamis 16 Mei 2019. Kendati demikian, putusan Bawaslu menyebut KPU tak perlu menghentikan input data suara pemilu ke Situng.

“Tidak (perlu dihentikan-red), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input,” kata Anggota Bawaslu, Mochamad Afifudin kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Bawaslu, kata Afif, hanya meminta KPU memperbaiki tata cara input data Situng agar tak terjadi kesalahan data input seperti yang terjadi sebelumnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja meminta KPU secepatnya memperbaiki tata cara input data Situng.

Dia berharap data yang masuk benar-benar data valid. “Upload dokumen rekapitulasi itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah adalah tabulasinya, entry atau input data,” kata Bagja seraya mengingatkan KPU agar berhati-hati dalam memasukan data.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock