BeritaPOLITIK

Berikut Alasan Bawaslu Tidak Perintahkan KPU Hentikan Situng

Terkait putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei yang memerintahkan KPU meminta lembaga survei untuk menarik semua hasil penghitungan cepatnya dari media apa pun, Bawaslu memberikan waktu tiga hari.

“Tiga hari, wajib ditindaklanjuti,” kata Rahmat.

Menurut Rachmat, seharusnya KPU membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei, laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga hitung cepat.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock