
Hasanah.id – Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas, jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan cukup lama menunggu regulasi payung hukum melalui revisi RUU Penyiaran di Prolegnas 2014-2019, pemerintah bergerak mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) melalui langkah terobosan hukum.
“Sejak 2019 lalu, pemerintah memang telah mendorong ketentuan perihal migrasi analog ke digital. Salah satunya melalui legislasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang kini telah diundangkan jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mendukung percepatan program transformasi digital nasional, yaitu migrasi penyiaran, penyehatan industri telekomunikasi, hingga optimalisasi spektrum digital dividen frekuensi radio.” terang Johnny, Kamis (17/12).
Kebijakan migrasi analog ke digital, memunculkan harapan besar bahwa langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya. Di sini peran dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjadi salah satu kunci penting.