BeritaTEKNOLOGI

Televisi Analog Akan Resmi Hentikan Siaran Pada November 2022

Pasal 60A Ayat (2) UU Cipta Kerja terlihat jelas mandatori migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital dan ASO harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak regulasi ini berlaku.

Kebijakan migrasi ini juga akan menjadi solusi mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog. Optimalisasi dan efisiensi yang paling kongkret dalam dunia penyiaran adalah fakta bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak. Hal ini menciptakan apa yang disebut digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, bisa digunakan untuk telekomunikasi. Dalam hal ini akan tercipta maksimalisasi penguatan internet 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan.

“Secara umum TV digital menjamin siaran yang jauh lebih berkualitas sehingga masyarakat bisa menikmati tayangan TV lebih jernih dan interaktif,” ujar Menkominfo.

Set Top Box Gratis

Sebagai solusi untuk migrasi televisi analog ke televisi digital kepada keluarga yang kurang mampu, pemerintah akan menghadirkan alat khusus yang bernama set top box yang dapat menjadi penerima siaran TV digital, meskipun pesawat televisi masih analog.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock