Kebijakan migrasi analog ke digital, memunculkan harapan besar bahwa langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya. Di sini peran dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjadi salah satu kunci penting.
Pasal 60A Ayat (2) UU Cipta Kerja terlihat jelas mandatori migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital dan ASO harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak regulasi ini berlaku.
Kebijakan migrasi ini juga akan menjadi solusi mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog. Optimalisasi dan efisiensi yang paling kongkret dalam dunia penyiaran adalah fakta bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak. Hal ini menciptakan apa yang disebut digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, bisa digunakan untuk telekomunikasi. Dalam hal ini akan tercipta maksimalisasi penguatan internet 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan.