Hasanah.id – Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas, jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan cukup lama menunggu regulasi payung hukum melalui revisi RUU Penyiaran di Prolegnas 2014-2019, pemerintah bergerak mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) melalui langkah terobosan hukum.
“Sejak 2019 lalu, pemerintah memang telah mendorong ketentuan perihal migrasi analog ke digital. Salah satunya melalui legislasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang kini telah diundangkan jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mendukung percepatan program transformasi digital nasional, yaitu migrasi penyiaran, penyehatan industri telekomunikasi, hingga optimalisasi spektrum digital dividen frekuensi radio.” terang Johnny, Kamis (17/12).