Wali Kota Bandung Oded M Danial mendukung langkah penerapan pajak bagi usaha katering dan pedagang kaki lima (PKL) yang telah menetap. Saat ini rencana tersebut masih dikaji oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung.
Oded menuturkan, langkah penerapan pajak kepada pengusaha katering dan PKL menetap itu sebagai upaya meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) Kota Bandung. Apalagi saat ini pihaknya sedang mengalami defisit anggaran.
“Semangatnya kita untuk menutup defisit anggaran, tingkatkan pendapatan. Dia (BPPD) buat FGD ini respons positif untuk meningkatkan pendapatan. Di antaranya memang yang dibahas rencana pajak PKL,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (8/7/2019).
Dia menuturkan, penerapan pajak tersebut masih tahap kajian. Hanya saja dia menilai penerapan itu cukup dimungkinkan. Apalagi beberapa daerah sudah menerapkannya, seperti di Yogyakarta.
“Kalau kota lain bisa kenapa kita tidak,” ucap Oded.