Hanya saja, memang ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan agar penerapannya tepat sasaran. Untuk PKL, misalnya, yang akan menjadi objek pajak itu merupakan pedagang menetap dan berada di zona hijau.
“Pajak itu ketika batasan omzet Rp 10 juta. Oleh karena itu bagusnya di pendapatan saja lihat,” ujarnya.
Menurut Oded, penerapan pajak sangat bisa diterapkan untuk pengusaha katering. Karena dia melihat potensi bisnis katering di Kota Bandung cukup menjanjikan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung mewacanakan menerapkan pajak untuk sejumlah jenis kegiatan usaha di Kota Bandung. Pertama pajak untuk pedagang kaki lima, katering dan indekos.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji penerapan pajak untuk sejumlah aktivitas tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya menggenjot pendapatan pajak ke depan.
“Kita lagi (bahas dalam) FGD (Focus Group Discussion) karena ini memang belum kita gali misalnya catering kan banyak hajatan. Ini juga rumah kosan sedang kita sasar, katanya, saat ditemui di Hotel Novotel, Kota Bandung, Rabu (3/7).