Berita

Pemkot Bandung Kaji Pajak Usaha Katering dan PKL

“Pajak itu ketika batasan omzet Rp 10 juta. Oleh karena itu bagusnya di pendapatan saja lihat,” ujarnya.

Menurut Oded, penerapan pajak sangat bisa diterapkan untuk pengusaha katering. Karena dia melihat potensi bisnis katering di Kota Bandung cukup menjanjikan. 

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung mewacanakan menerapkan pajak untuk sejumlah jenis kegiatan usaha di Kota Bandung. Pertama pajak untuk pedagang kaki lima, katering dan indekos. 

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji penerapan pajak untuk sejumlah aktivitas tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya menggenjot pendapatan pajak ke depan. 

“Kita lagi (bahas dalam) FGD (Focus Group Discussion) karena ini memang belum kita gali misalnya catering kan banyak hajatan. Ini juga rumah kosan sedang kita sasar, katanya, saat ditemui di Hotel Novotel, Kota Bandung, Rabu (3/7).

Kemudian dia tengah mengkaji penerapan pajak bagi para PKL yang sudah berjualan secara menetap di satu lokasi. Contohnya saja penerapan pajak yang dilakukan bagi PKL di Kawasan Malioboro, Yogyakarta. 

Previous page 1 2 3Next page