Breaking News
Trending Tags

Polisi Tangkap Warga Pemilik Taman Berisi 32 Pot Ganja di Bandung

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2019 12:12 WIB
  • visibility 479
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi membongkar aksi warga yang nekat membuat kebun ganja di halaman belakang rumah. Dua pria ditangkap atas perbuatannya tersebut. 

Terdapat 32 buah pot dan dua petak lahan berisi tanaman ganja yang baru berumur 2 minggu. Pot seadanya itu disimpan RT (33) di bagian belakang rumahnya di sebuah gang sempit Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. 

Semua pot tersebut disimpan tersembunyi di bangunan yang tampak belum selesai. Di ruangan kecil seukuran 60×40 sentimeter itu, RT menyimpan puluhan pot ganja. Bangunan itu tak memiliki atap dan temboknya masih bata. Tak mudah untuk masuk ke ruangan kecil itu. Akses pintu masuk ditutup seng. Hanya ada satu cara melalui sela jendela yang amat kecil. 

Taman ganja mini itu terungkap oleh personel Satnarkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah pada Jumat (19/7/2019) malam kemarin. Taman ganja itu terungkap dari hasil pengembangan usai petugas menangkap YG (35) terlebih dahulu di kawasan Cipagalo. 

Dari penangkapan YG, polisi menemukan 38 bungkus sabu-sabu, 4 plastik bibit ganja, satu paket ganja ukuran besar seberat 1 kilogram dan 3 pot berisi 10 batang pohon ganja. 

“Hasil pengembangan dari YG, kemudian didapat tersangka lainnya yaitu RT. Kita cek ke TKP ditemukan 32 pot berisi tanaman ganja,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di tempat kejadian, Sabtu (20/7/2019).

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less