Breaking News
Trending Tags

Diduga Lakukan Pemerasan, Kajari Hulu Sungai Utara Ancam Pejabat Lewat Aduan LSM

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025 12:11 WIB
  • visibility 171
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari kepala dinas hingga pimpinan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menggunakan jabatannya untuk menekan para pejabat daerah. Modus yang digunakan adalah ancaman pemrosesan laporan pengaduan yang berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Ancaman tersebut disampaikan agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak dilanjutkan ke tahap penegakan hukum,” kata Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (20/12/2025).

Dalam praktiknya, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada pejabat terkait sebagai imbalan agar laporan tersebut dihentikan. Asep menyebut, beberapa korban dalam kasus ini antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman serta Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi. Selain itu, terdapat pula pejabat lain yang diduga mengalami tekanan serupa.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sehari setelahnya, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam operasi tersebut.

Selain Albertinus Parlinggoman Napitupulu, pihak yang turut diamankan adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Dalam operasi itu, penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Namun demikian, hingga kini KPK baru menahan dua tersangka, yakni Albertinus dan Asis. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena masih dalam status buron dan diduga melarikan diri.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less