KPK Panggil Saksi Untuk Tersangka Mantan Presdir Lippo Cikarang Terkait Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Melda dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk Melda Peni Lestari sebagai saksi untuk tersangka BTO terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain Bartholomeus Toto, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7) dalam pengembangan kasus Meikarta tersebut.
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.