Breaking News
Trending Tags

Penjelasan Mendikbud Prihal Beredar Kabar Masa Pensiun Guru PNS Di Perpanjang 5 Tahun

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2019 15:34 WIB
  • visibility 1.610
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beredarnya informasi yang menyebut masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun yang pada semula 60 Tahun dan kemudian menjadi 65 Tahun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy angkat bicara.

“Masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar mendikbud

Menurutnya, ajakan untuk mengabdi pun hanya diberikan kepada guru yang masih sanggup dan bersedia, serta gajinya diambilkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

“Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” kata Muhadjir.

Perpanjangan masa pengabdian tersebut diusulkan mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019). 

Menindaklanjuti usulan tersebut, Mendikbud menyatakan akan segera membuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk menuntaskan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. 

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less