Hasanah.id – Usia pasangan menikah yang disyaratkan perundang-udangan kini semakin tak muda lagi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat paripurna ke-8 Tahun sidang 2019-2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Di mana sebelumnya, batas usia minimal laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
“Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan RUU perkawinan, untuk mendapat persetujuan rapat paripurna DPR RI yang terhormat,” kata Totok di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019), sebagaimana dilansir okezone.com.
Lantas, pimpinan sidang yakni Fahri Hamzah menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakan menyetujui RUU tentang perwajinan ini, termasuk tentang batas usia perkawinanyang menjadi 19 tahun.