Tahun 2020, Membangun di KBU Tanpa Rekomendasi Gubernur Izinnya Batal
- account_circle kusnadi
- calendar_month Selasa, 10 Des 2019
- visibility 263
- comment 0 komentar
- print Cetak

KBU di wilayah Caringin Tilu Cimenyan yang merupakan lahan kritis serta maraknya pembangunan dan penanaman sayuran
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id– Caringin Tilu merupakan lahan kritis yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU). Belum lama ini pemerintah provinsi Jawa Barat melakukan Gerakan Nasional Pemulihan DAS tahun 2019 di Jabar dengan menanam 17.150 pohon di Blok Caringin Tilu, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12/2019). Tahun 2020 Gerakan Nasional ini akan menanam 25 juta pohon di lahan kritis seluruh Jabar.

Maraknya pembangunan di KBU, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) guna mengatur izin penggunaan lahan di KBU secara keseluruhan. Tahun depan pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan yang namanya rekomendasi adalah salah satu syarat pembangunan di KBU.
“Dalam pergub akan ditegaskan setiap izin pembangunan wajib menyertakan rekomendasi gubernur. Dengan begitu, jika ada penerbitan izin di kabupaten/kota tanpa rekomendasi gubernur otomatis izinnya akan batal demi hukum,”ujar Gubernur saat membuka Gerakan Nasional Pemulihan DAS tahun 2019 di Jawa Barat, di Blok Caringin Tilu, Desa/Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12/19).
Lanjutnya mengatakan pergub ini untuk mengurangi tafsir keliru yang selama ini ada di benak aparatur kabupaten/kota. Dimana rekomendasi Gubernur tersebut hanya sebagai hiasan aja. Sebab izinnya tetap ada di pemerintah Kabupaten/Kota itu sendiri. “Dengan Kodam III/Siliwangi kami sudah siap mendeklarasikan bahwa KBU bagian dari DAS Citarum, sehingga penegakkan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP saja tapi juga melibatkan TNI, Polri, dan kejaksaan,”pungkasnya. Kus
- Penulis: kusnadi
