Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan bahwa membawa massa saat dipanggil menjadi saksi diperbolehkan, asal melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setyo mengatakan, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai aksi unjuk rasa.
Hal itu disampaikannya terkait Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang akan didampingi ratusan orang saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya hari ini.
“Itu artinya kan mereka melakukan unjuk rasa. Mana unjuk rasa, mereka mau mengantarkan, itu kan berbeda, ini kan unjuk rasa,” katanya di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, salah satunya berbentuk unjuk rasa, harus dilaporkan secara tertulis kepada polisi oleh pemimpin atau penanggungjawab kelompok.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Yang mengumpulkan massa itu juga harus melaporkan, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998,” tutur Setyo. Ketika ditanya soal apakah sudah ada yang melapor, Setyo meminta untuk menanyakan hal tersebut ke pihak Polda Metro Jaya. Amien akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, pada Rabu (10/10/2018).