Kejagung Kembali Cekal 3 Petinggi Jiwasraya

Jakarta-Hasanah.id – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri alias mencekal tiga nama baru yang tersangkut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencekalan ini mulai berlaku mulai hari ini hingga enam bulan ke depan.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan ini sudah diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan masa berlakunya sama dengan 10 nama yang dicekal sebelumnya.
“Permintaan cekal sore ini dari Kejagung dan lama permintaan cekal selama enam bulan,” kata Achmad kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/1/2020).
Ketiga nama tersebut
antara lain Syahmirwan yang merupakan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya,
Agustin Widhiastuti yang merupakan Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya dan
Mohammad Rommy yang merupakan karyawan di perusahaan pelat merah ini.
Sehingga total hingga hari ini Kejagung telah melakukan pencekalan
kepada 13 orang yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan terkait
dengan kasus ini.