Dirut Al Qodri Penuhi Panggilan Ditreskrimum Polda Jabar Sebagai Saksi Investasi Bodong

Hasanah.id– Pihak pengusaha travel umroh terseret namanya dengan kasus investasi travel umroh bodong Al Bayyinah Garut, datang memenuhi panggilan Subdit 4 Unit 2 Ditreskrimum Polda Jabar (Ditreskrimum) sebagai saksi terkait investasi bodong yang dilaporkan pengusaha Ir. Ayi Koswara dengan terlapor Yusuf Abdul Latief sebagai pemilik Travel Umroh Albayyinah.
Direktur Utama tour & travel Al Qodri, Edi Jamisuyana, keluar dari gedung Disreskrimun kepada media menjelaskan, pihaknya diberikan 18 pertanyaan oleh pihak penyidik terkait kasus investasi bodong yang menyeret namanya dan tour & travelnya Al Qodri.
Pengusaha tour &Travel, Edi Jamisuyana mendatangi Polda Jabar ditemani kuasa hukumnya dengan status sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan, Edi yang didampingi kuasa hukum saksi saat memberikan keterangan kepada penyidik yang terseret Kasus Investasi Bodong, Pengusaha tour dan travel, Edy yang datang mendampingi Saksi di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (23/4/2020).







