Saat Ini Ruas Jalan di Kota Cimahi ditutup, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi
- account_circle kusnadi
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2020
- visibility 254
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id– Guna menunjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dimulai sejak 22 April lalu, di hari ketiga sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi akhirnya ditutup. Tercatat ada tujuh jalan yang ditutup Dinas Perhubungan Kota Cimahi, yaitu Jalan Gandawijaya, Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempol Sari dan Jalan Pesantren.
“Ini untuk menyukseskan PSBB di Kota Cimahi, makanya kita tutup beberapa ruas jalan,” kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Seperti diketahui, PSBB diterapkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). PSBB parsial itu akan dilaksanakan hingga 6 Mei mendatang.
Ajay mengatakan, PSBB ini akan berhasil apabila masyarakat patuh dalam mengikuti anjuran pemerintah untuk diam di rumah, dan pertokoan yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok atau makanan untuk tutup.
“Dishub Kota Cimahi melihat masih ada toko-toko yang masih beroperasi dan masih ramai dikunjungi pembeli,” sebut Ajay.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan terpaksa Dishub Kota Cimahi melakukan penutupan ruas jalan tersebut, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Karena Jalan Gandawijaya ditutup, maka arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja (Pojok),” terang Ranto.
Untuk penjagaan beberapa ruas jalan tersebut, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan camat dan lurah, dan menjadi tugas serta tanggungjawab kewilayahan melalui pemberdayaan Linmas dan warga setempat.
- Penulis: kusnadi



