Ramai THR Dicicil, Wali Kota Bandung Minta Perusahaan Berikan THR Dengan Nominal Ideal

Hasanah.id– Karyawan keluhkan soal Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicicil oleh perusahaan di sejumlah daerah di Jawa Barat. Untuk wilayah Kota Bandung, Wali Kota menegaskan aturan pemberian THR agar dilaksanakan dengan nominal ideal.
Untuk diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan aturan pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada payung hukumnnya. “THR itu sudah ada aturannya,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Kamis (14/5/2020).
Namun, bagi perusahaan swasta, Oded meminta pihak perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan nominal ideal meski diberikan secara bertahap. Oded memahami kondisi yang dialami perusahaan di tengah pandemi ini.
“Kalau untuk swasta, saya sebagai wali kota Bandung berharap ideal. Saya menghormati dan memahami tergantung kekuatan dan kemampuan perusahaan,”pungkas Oded.