Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Presiden Bubarkan Gugus Tugas COVID-19, Kini Beralih Ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Presiden Bubarkan Gugus Tugas COVID-19, Kini Beralih Ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah resmi dibubarkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo

Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa Gugus Tugas akan beralih nama ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, harusnya yang ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” ujar Pramono dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7/2020).

Lalu, kenapa Gugus Tugas harus beralih ke Satuan Tugas? Pramono menjelaskan, Gugus Tugas pada waktu itu berdiri sendiri dan lahir dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dengan diubahnya menjadi Satuan Tugas, maka ia akan menjadi bagian dari komite, di mana tanggung jawabnya dilakukan bersama.

“Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” terang Pramono.

Selanjutnya, Pramono juga menyampaikan meskipun Gugus Tugas beralih ke Satuan Tugas, maka daerah bisa diintegrasikan, sehingga akan langsung berubah namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah. Dia melanjutkan, hanya namanya saja yang berubah, tetapi tugas dan fungsinya tetap sama.

  • Penulis: kusnadi
expand_less