Hasanah.id, Kota Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin rapat pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda di Aula Gedung A dan juga sebelumnya memimpin Rapat Dinas Pelaksanaan PPKM Darurat Kota Cimahi dengan seluruh jajarannya bertempat di Plaza Rakyat, Jumat (2/07/2021).
Ngatiyana mengatakan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa – Bali yang dimaksudkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam dalam 2 pekan terakhir tidak saja di Kota Cimahi tetapi juga di wilayah Jawa Barat. Kota Cimahi sendiri saat ini sudah dinyatakan masuk dalam kategori zona merah dengan jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi positif hingga 1 Juli 2021 sebanyak 8.078 kasus.