Hasanah.id – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, melakukan pemanggilan terhadap sembilan pimpinan perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Pemanggilan dilakukan Senin (14/6).
Para pimpinan dari sembilan perusahaan ini datang ke Kantor Bappenda.
Plt Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan pemanggilan terhadap sembilan perusahaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah, yang telah dilaksanakan Bappenda bersama Satpol PP, pada Minggu kemarin.
Dijelaskan Rohana adapun sembilan WP yang dipanggil karena masih memiliki tunggakan pajak daerah itu adalah Pemilik Penginapan Roma 88, Pemilik Guest House 999, Pemilik Djanari Coffe and Plants, Pemilik Kampung Karuhun, Pemilik Kampung Warteg Berkah, Pemilik Rumah Makan Mah Nini, Sdr. Unay Sunarya, CV. Sansan, dan Kartika III/Hj. Wida.
Dari hasil pemanggilan tersebut lanjut Rohana semua perusahaan atau WP bersangkutan menyatakan kesiapannya untuk melunasi semua tunggakan pajak daerah perusahaan mereka sampai akhir bulan Juni 2021.