ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, BANDUNG – Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Jabar Hj Ijah Hartini melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Kunjungan ini dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Kota Bekasi. Kamis, (06/04/2023).
Hj Ijah Hartini mengatakan dengan disusunnya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jabar diharapkan akan mampu memberi solusi atas permasalahan-permasalahan di bidang perhubungan serta menjadi dasar hukum dalam upaya penyelenggaraan pembangunan yang berkesinambungan di Provinsi Jawa Barat.
Hj Ijah menuturkan tujuan kunker Pansus III ke Dinas Perhubungan Kota Bekasi, untuk minta masukan terkait penyusunan Raperda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang sedang kita kerjakan.