Hasanah.id – Pasangan kembar Rihana-Rihani yang terlibat dalam tindakan penipuan, menyebabkan sejumlah reseller Iphone mengalami kerugian mencapai Rp35 miliar, telah resmi menjadi tersangka.
“Di Polda, mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Kantor Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.
Keduanya masih buron hingga saat ini. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah paksa untuk menangkap keduanya. Saat ini, ada 13 laporan polisi yang telah dilaporkan terhadap Rihana dan Rihani.
“Mereka tidak perlu dipanggil, langsung saja ditangkap,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengumumkan bahwa semua laporan terhadap pasangan kembar Rihana-Rihani di Polres-Polres telah ditarik oleh mereka.
“Kami telah menarik semua Laporan Polisi yang ada di wilayah Polda Metro Jaya, termasuk di Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan,” ungkap Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Kantor Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.