HASANAH.ID. KOTA BANDUNG – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda, Ricky Ferlino menyampaikan mengenai balasan dari tuntutan yang diberikan oleh Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu. Dalam pernyataannya pada Kamis, (1/2/2024) akan memperpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (STPB) selama 2 tahun di depan Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung.
Baca Juga: Perwal PSBB Kota Bandung Sudah Diterbitkan, Ini Hal Yang Harus
Ricky juga menyampaikan bahwa akan menghentikan sementara program mengenai pemasaran yang berasal dari mitra. Lalu, pihak Perumda akan memberikan informasi tertulis serta dapat undangan kepada pedagang serta mitra mengenai lanjutan dari tuntutan yang disampaikan oleh para pedagang pasar baru.
“Surat Nomor 15 yang dikeluarkan oleh pihak PT DSMJ akan dicabut juga,” ujar Ricky.
Baca Juga: Tirta Raharja Jaga Pasokan Air Tetap Aman Saat Libur Panjang Tahun Baru
Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Hisar Sitompul menegaskan bahwa kepentingan masyarakat yang harus diutamakan. Ia mengungkapkan bahwa pergerakan ini membuahkan hasil karena surat 15 dari PT DSMJ yang meresahkan pedagang akhirnya dicabut.