Hasanah.id – Wali Kota Bandung, Oded M Danial resmi akhirnya menerbitkan peraturan wali kota tentang teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung pada Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan. Keputusan tertuang pada surat nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 yang ditandatangani, Minggu (19/4).
Aturan tersebut memuat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sosialisasi, sumberdaya penanganan covid-19, penegakan hukum dan sanksi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan PSBB.
Dalam pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya berencana mendirikan sejumlah titik pemeriksaan. Titik pemeriksaan covid-19 atau check point ini selain untuk memeriksa suhu tubuh warga juga memeriksa kendaraan yang melintas.
Disinggung terkait perwal yang telah diterbitkan oleh wali kota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, titik pemeriksaan akan dilakukan di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring tiga, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring dua, dan sejumlah titik lainnya.