BeritaNASIONAL

Perwal PSBB Kota Bandung Sudah Diterbitkan, Ini Hal Yang Harus Dipatuhi

Bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.

“Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan menggunakan masker, dan harus dilakukan disinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum juga kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50 persen dan tempat duduknya zigzag untuk menjaga jarak aman,” ucap Ricky.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang. Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.

“Kemudian ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan kartu identitas atau membawa surat tugas dari instansinya,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, bagi para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal.

Previous page 1 2 3 4Next page