“Di setiap lokasi check point akan ada petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI,” kata Ricky di Bandung, Minggu (19/4).
Ricky menyatakan di sejumlah lokasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara. Hal itu berkaitan dengan penegakan aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14/2020. Termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.
Dalam Perwal tersebut diatur bahwa setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker. Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.
“Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya.
Taksi dan Ojek Online Cuma Angkut Barang
Sementara itu, khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang.