
HASANAH.ID – BANDUNG. Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan, Valerinus mengatakan sebenarnya dalam kejadian pemberhentian Anwar Usman cukup unik karena yang dicopot hanya ketua hakim saja bukan pemberhentian pada Jumat, (9/5/2024).
Ia mengatakan seharusnya Anwar Usman sudah harus diberhentikan sebagai posisi hakim bukan hanya ketua saja. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Dia hanya dicopot statusnya sebagai ketua hakim, jabatan hakimnya masih ada namun ada syarat dan ketentuan yaitu tidak boleh mengikuti sidang sengketa Pemilu 2024,” ujarnya.
Valerinus mengatakan sengketa-sengketa yang sudah dikumpulkan oleh masyarakat ataupun Paslon 01 dan 03 tidak diperhitungkan oleh hakim. Hakim melihat rentetan masalah yang terjadi tidak berdampak langsung terhadap hasil Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa perjuangan dalam membenahi hukum jangan berhenti sampai saat selesainya putusan MK. Namun perlu adanya kajian-kajian serta gerakan dari masyarakat untuk menjaga jangan sampai demokrasi kita mati.