
HASANAH.ID, BANDUNG – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bandung sebagai persiapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah resmi dilantik pada Kamis, 16 Mei 2024.
Sebanyak 150 anggota PPK Kota Bandung bakal membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada yang direncanakan berlangsung 27 November mendatang jika tidak ada perubahan.
PPK yang terdiri dari 5 orang per tiap kecamatan di Kota Bandung ini diketahui dikontrak hingga awal tahun 2025.
“Mereka kontraknya insyaallah sampai Januari 2025,” tutur Ketua KPI Kota Bandung, Wenti Prihadianti di Hotel Savoy Homan, Kota Bandung, Kamis, 16 Mei 2024.
Selama masa kontrak tersebut, selain harus melaksanakan tugas-tugas dalam membantu penyelenggaraan Pilkada, mereka juga berhak mendapatkan gaji atau uang honor.
Wenti mengatakan, ada perbedaan besaran gaji yang diterima oleh PPK di Kota Bandung antara jabatan Ketua dengan Anggota.
“Untuk honor itu, untuk ketua (PPK) itu di Rp2,5 juta dan untuk anggota di Rp2,2 juta,” kata dia.
Adapun rincian lainnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 yakni Sekretaris mendapat honor Rp1,850.000 dan Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis mendapat Rp1.300.000.