Polda Jabar Menetapkan Pegi Menjadi Tersangka Salah Satu Pelaku Pembunuhan Vina

HASANAH.ID – Jabar. Polda Jabar memberikan bukti serta peran yang dilakukan oleh Pegi setiawan pada kasus Vina dan Rizky dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar pada Minggu, (26/5/2024).
Pada konferensi pers Polda Jabar menetapkan Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada pada Sabtu 27 agustus 2016 di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan showroom mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN Cbn, tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dan Kawan-Kawan, korban Rizky dam Vina dilempari oleh batu yang mengenai spakbor lalu mengejar hingga fly over. Kemudian pelaku memukul korban dengan tangan kosong ke arah tubuh dan membonceng korban Rizky sampai menuju lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon, bersama dengan Rifaldi yang kemudian memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP.