HASANAH.ID, BANDUNG – Sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon ditunda hingga pekan depan. Hal ini dikarenakan termohon, yakni Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menyayangkan dengan ketidakhadiran Polda Jabar dalam penyelesaian kasus Vina Cirebon. Ia menduga kepolisian sengaja tidak datang ke PN Bandung.
“Bahwa kami menilai ada kesengajaan. Apakah pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini gugur, maju ke sidang pokok perkara? Ada apa ini?,” kata dia.
Menurutnya, praperadilan ini sangat penting bagi tersangka juga masyarakat. Pasalnya, kasus tersebut kini sudah mendapat perhatian publik.
Sehingga Insank yang menduga Polda Jabar tidak datang dengan dalih mengulur-ulur waktu, meminta agar kooperatif dengan hadir dalam sidang praperadilan.
Alasannya, lanjut dia, agar tidak ada kejanggalan dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.