HASANAH.ID – KPK Temukan Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses PPDB Temuan Kecurangan dalam PPDB Berdasarkan Survei KPK Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) menemukan adanya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Temuan ini diungkapkan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023. Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin(24/6/2024), suap dan gratifikasi sering terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi syarat penerimaan.
Langkah KPK untuk Mengatasi Kecurangan dalam PPDB Untuk mengatasi temuan ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.
Baca Juga: KPK ke Pejabat Negara Untuk Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri
Melalui surat edaran ini, KPK berharap penyelenggaraan PPDB dapat berlangsung secara obyektif, transparan, dan akuntabel.