NASIONAL

KPK Temukan Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses PPDB

HASANAH.ID – KPK Temukan Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses PPDB  Temuan Kecurangan dalam PPDB Berdasarkan Survei KPK  Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) menemukan adanya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Temuan ini diungkapkan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023. Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin(24/6/2024), suap dan gratifikasi sering terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi syarat penerimaan.

Langkah KPK untuk Mengatasi Kecurangan dalam PPDB  Untuk mengatasi temuan ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.

Baca Juga: KPK ke Pejabat Negara Untuk Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Melalui surat edaran ini, KPK berharap penyelenggaraan PPDB dapat berlangsung secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

“KPK mengajak masyarakat, baik orang tua maupun wali murid, untuk tidak melakukan praktik gratifikasi yang dapat mengganggu proses PPDB. Pemberian hadiah dalam bentuk apapun, baik sebelum, selama, maupun setelah PPDB, dianggap sebagai gratifikasi yang dilarang,” jelas Budi.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock