“KPK mengajak masyarakat, baik orang tua maupun wali murid, untuk tidak melakukan praktik gratifikasi yang dapat mengganggu proses PPDB. Pemberian hadiah dalam bentuk apapun, baik sebelum, selama, maupun setelah PPDB, dianggap sebagai gratifikasi yang dilarang,” jelas Budi.
Informasi dan Edukasi Masyarakat tentang Gratifikasi dalam PPDB Masyarakat dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dalam PPDB di lamanjaga.id.
Baca Juga: Kemendagri Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran
Dalam SE7/2024, disebutkan bahwa ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang menerima, memberikan, atau meminta gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi pada tindakan korupsi.
Imbauan KPK untuk Pelaksanaan PPDB yang Transparan KPK mengimbau agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar tanpa kecurangan.
Setiap kepala daerah diharapkan meningkatkan pengawasan melalui peran inspektorat guna memastikan pelaksanaan PPDB sesuai aturan yang berlaku.