KPK Temukan Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses PPDB

Informasi dan Edukasi Masyarakat tentang Gratifikasi dalam PPDB Masyarakat dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dalam PPDB di lamanjaga.id.
Baca Juga: Kemendagri Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran
Dalam SE7/2024, disebutkan bahwa ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang menerima, memberikan, atau meminta gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi pada tindakan korupsi.
Imbauan KPK untuk Pelaksanaan PPDB yang Transparan KPK mengimbau agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar tanpa kecurangan.
Setiap kepala daerah diharapkan meningkatkan pengawasan melalui peran inspektorat guna memastikan pelaksanaan PPDB sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung Dadang
“Proses PPDB harus memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama tanpa adanya benturan kepentingan,” tutup Budi.
Tindakan yang Dapat Dilakukan oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi, disarankan untuk menolaknya pada kesempatan pertama.
Jika tidak bisa menolak, mereka harus melaporkan barang yang diterima melalui https//gol.kpk.go.id/ atau dispatchpelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau datang langsung ke Gedung KPK.