KPK Temukan Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses PPDB
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

KPK Temukan Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses PPDB/CANVA FARHAN
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – KPK Temukan Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses PPDB Temuan Kecurangan dalam PPDB Berdasarkan Survei KPK Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) menemukan adanya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Temuan ini diungkapkan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023. Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin(24/6/2024), suap dan gratifikasi sering terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi syarat penerimaan.
Langkah KPK untuk Mengatasi Kecurangan dalam PPDB Untuk mengatasi temuan ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.
Baca Juga: KPK ke Pejabat Negara Untuk Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri
Melalui surat edaran ini, KPK berharap penyelenggaraan PPDB dapat berlangsung secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
“KPK mengajak masyarakat, baik orang tua maupun wali murid, untuk tidak melakukan praktik gratifikasi yang dapat mengganggu proses PPDB. Pemberian hadiah dalam bentuk apapun, baik sebelum, selama, maupun setelah PPDB, dianggap sebagai gratifikasi yang dilarang,” jelas Budi.
Informasi dan Edukasi Masyarakat tentang Gratifikasi dalam PPDB Masyarakat dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dalam PPDB di lamanjaga.id.
Baca Juga: Kemendagri Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran
Dalam SE7/2024, disebutkan bahwa ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang menerima, memberikan, atau meminta gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi pada tindakan korupsi.
Imbauan KPK untuk Pelaksanaan PPDB yang Transparan KPK mengimbau agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar tanpa kecurangan.
Setiap kepala daerah diharapkan meningkatkan pengawasan melalui peran inspektorat guna memastikan pelaksanaan PPDB sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung Dadang
“Proses PPDB harus memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama tanpa adanya benturan kepentingan,” tutup Budi.
Tindakan yang Dapat Dilakukan oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi, disarankan untuk menolaknya pada kesempatan pertama.
Jika tidak bisa menolak, mereka harus melaporkan barang yang diterima melalui https//gol.kpk.go.id/ atau [email protected], atau datang langsung ke Gedung KPK.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap penyelenggaraan PPDB bisa lebih bersih dan adil bagi semua pihak.
- Penulis: hasanah 006
