Baca Juga: KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung Dadang
“Proses PPDB harus memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama tanpa adanya benturan kepentingan,” tutup Budi.
Tindakan yang Dapat Dilakukan oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi, disarankan untuk menolaknya pada kesempatan pertama.
Jika tidak bisa menolak, mereka harus melaporkan barang yang diterima melalui https//gol.kpk.go.id/ atau dispatchpelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau datang langsung ke Gedung KPK.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap penyelenggaraan PPDB bisa lebih bersih dan adil bagi semua pihak.