NASIONAL

KPK Temukan Praktik Suap dan Gratifikasi dalam Proses PPDB

Jika tidak bisa menolak, mereka harus melaporkan barang yang diterima melalui https//gol.kpk.go.id/ atau dispatchpelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau datang langsung ke Gedung KPK.

Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap penyelenggaraan PPDB bisa lebih bersih dan adil bagi semua pihak.

Previous page 1 2 3