HASANAH.ID, BANDUNG – Sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias PS hari pertama telah selesai. Pihak pemohon, yakni kuasa hukum Pegi telah membacakan poin-poin permohonan kepada hakim, Senin, 1 Juli 2024.
Kemudian, Ketua Hakim tunggal dalam sidang itu, Eman Sulaeman memutuskan praperadilan dilanjut besok. Hal itu diputuskan hakim usai melemparkan pertanyaan kepada pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat apakah akan menjawab langsung atau besok.
“Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya?,” tanya hakim.
“Yang mulia, kami akan mengajukan jawaban besok,” jawab perwakilan Polda Jabar.
Usai persidangan, Kabidhum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan sudah menyiapkan jawaban untuk menjawab dalil-dalil pemohon.
Namun pertanyaan yang diajukan pemohon akan dijawab besok sesuai kesepakatan tim kuasa hukum Polda Jabar.
“Sesuai dengan kesepakatan, untuk jawaban akan kita sampaikan besok pagi,” kata Hadi.
Terkait pernyataan tentang dua alat bukti yang tidak cukup, ia menyebut itu adalah hak pengacara Pegi.