HASANAH.ID, BANDUNG – Kuasa hukum Pegi Setiawan (PS), Toni RM, membeberkan alasan kliennya merupakan orang yang berbeda dengan Pegi Perong, sosok yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Menurut Toni, banyak kejanggalan yang terjadi dalam penetapan PS sebagai tersangka. Banyak ciri-ciri Pegi Perong yang dirilis polisi tidak sesuai dengan ciri fisik Pegi Setiawan.
Mulai dari rambut, umur, dan alamat domisili, Toni yakin Pegi Perong bukan kliennya.
“Yang di tangkap ini, pegi setiawan rambut tidak kriting, tapi lurus. Alamat berbeda, kemudian dalam umurnya juga, DPO itu 30 tahun, di tahun 2024. Dan pegi setiawan saat ini berumur 28 tahun saat di tangkap,” kata Toni usai praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 1 Juli 2024.
Selain itu, Toni menuturkan jika Pegi Setiawan sedang berada di Bandung ketika peristiwa terjadi pada delapan tahun silam. PS diketahui bekerja sebagai buruh kuli bangunan di Kota Kembang.