Ia mencium kejanggalan ketika PS ditangkap oleh pihak kepolisian. Usai penangkapan tersebut, PS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, seseorang yang ditangkap seharusnya ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka.
Diketahui, Pegi Setiawan ditangkap disebuah kontrakan yang ada di Bandung pada 21 Mei, lalu. Di hari yang sama, PS juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Artinya pada saat ditangkap seharusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ada alat bukti alat Formula yang cukup sehingga penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Toni menambahkan, sejak 2017 hingga kasus Vina viral akibat diangkat dalam film layar lebar, tidak ada penetapan atau panggilan kepada Pegi Setiawan.
“Nyatanya ditangkap dulu kemudian di tetapkan tersangka, seharusnya tersangka dulu. Tidak ada dari 2017 sampai viral Vina tidak ada namanya penetapan tersangka tidak pemanggilan,” ucap dia.
Selain itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menjabarkan seluruh permohonan yang berjumlah 35 halaman di dalam sidang praperadilan pertama.