HASANAH.ID, BANDUNG – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyambut baik kemenangan pihaknya dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Toni menyebut penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah lantaran ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh Polda Jawa Barat.
Merujuk pada Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, ia mengatakan dalam proses penetapan tersangka, seseorang harus menjadi tersangka dan dipanggil terlebih dahulu oleh penyidik.
Dalam hal ini, Polda Jabar dinilai tidak mampu membuktikan surat penangkapan tersangka sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat panggilan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Sehingga kami berpendapat bahwa DPO nya tidak sah. Itu juga yang dibacakan oleh hakim tunggal tadi sama dengan pendapat kami,” beber Toni usai sidang praperadilan di PN Bandung.
Pengacara menilai, penetapan tersangka Pegi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.