BeritaHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Bulang Ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

HASANAH.ID – NASIONAL. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Bulang (B) sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Bulang diketahui sebagai pihak yang memberikan perintah untuk membakar rumah tersebut.

“Tersangka B menyuruh YST untuk melakukan pembakaran serta memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Kamis (11/7/2024).

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, dua pelaku lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Yunus Syahputra (YST). Keduanya bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pembakaran tersebut.

“Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya, yaitu RAS dan YT, sudah ditangkap dan berperan sebagai eksekutor pembakaran,” jelas Hadi.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock