HASANAH.ID, BANDUNG – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Senin, 15 Juli 2024, siang.
Mereka menuntut kelanjutan penanganan hukum untuk trio Muller, yang saat ini proses peradilannya masih stagnan.
Sejak penetapan Muller dan Jo Budi Hartanto sebagai tersangka pada 6 Mei 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/438/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum Polda Jabar, kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Koordinator aksi, Zan, menyatakan bahwa salah satu tuntutan utama mereka adalah agar Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat segera menetapkan P-21 untuk kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muller bersaudara.
“Hari ini ratusan warga, terutama dari Dago Elos, datang ke Kejaksaan Tinggi untuk mendesak agar status perkara ini segera dinaikkan ke tahap P-21,” ujarnya.
Menurut Zan, status perkara saat ini masih berada di P-19, dan Muller bersaudara telah ditetapkan sebagai tersangka.