HASANAH.ID – NASIONAL. – Suci, perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, menyatakan keprihatinannya atas penggusuran paksa yang dialami oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Hang Jebat pada Kamis, (11/7/2024).
Menurut Suci, peraturan gubernur nomor 207 tahun 2016 tentang penertiban pemakaian tanah tanpa izin yang berhak sering dijadikan landasan untuk pengosongan paksa yang merugikan masyarakat sipil.
“Kami melihat ada persoalan serius dalam penerapan peraturan gubernur nomor 207 yang merupakan turunan dari undang-undang pengadaan tanah. Peraturan ini sering digunakan sebagai argumentasi untuk pengosongan paksa, tidak hanya di bantaran sungai tetapi juga di area yang tidak sesuai dengan fungsi ruang dan kepentingan publik,” ujar Suci.
Ia menambahkan bahwa konflik ruang di Jakarta sangat nyata dan data menunjukkan ruang terbangun mencapai 90%. Sementara itu, RTH (Ruang Terbuka Hijau) hanya mencapai 33% menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan hanya 5% menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta. Hal ini jauh dari target 30% yang diharapkan.