HASANAH.ID, JABAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan tindak tegas siapa pun yang nekat berbuat curang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Seperti diketahui, sebanyak 51 Calon Peserta Didik (CPD) yang mendaftar ke 8 SMA Negeri di Kota Depok dianulir lantaran diduga kedapatan melakukan cuci nilai rapor atau mengubah nilai rapor.
“Cuci rapor ini modelnya semua nilai dalam rapor maupun di buku nilai rapor di sekolah itu ada perubahan dan pendekatan sementara di E-Rapor Kemendikbud tidak berubah,” kata Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi belum lama ini, ditulis Jumat, 19 Juli 2024.
Puluhan siswa tersebut diketahui berasal dari SMPN 19 Kota Depok. Oleh Karena itu, di tempat yang sama, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, Disdik Jabar telah melapor ke Kemendikbud untuk ditindaklanjuti.
“Terkait sekolah asal kami minta Kemendikbud dan Pemkot Depok melalui inspektorat untuk menindaklanjuti pembinaan pemeriksaan terhadap sekolah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, maupun operator di SMP yang diduga cuci rapor,” ucapnya.