Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Kriminalisasi Buruh di Kalimantan Barat: Mulyanto Menghadapi Tantangan Hukum

Kasus Kriminalisasi Buruh di Kalimantan Barat: Mulyanto Menghadapi Tantangan Hukum

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – NASIONAL. Buruh studio di Kalimantan Barat telah melakukan mogok kerja selama 16 hari. Pada 30 Juli, perundingan telah dilakukan, namun mereka menerima surat pemanggilan dari polisi terkait dugaan pemalsuan.

Asep Mulya, seorang buruh, menyatakan kebingungannya karena dirinya tidak terlibat sebagai koordinator lapangan (korlap) atau dalam kegiatan lainnya. Ia menganggap pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan mengaitkannya dengan surat-surat pemecatan (PHK) yang muncul pada tanggal yang sama.

Penasehat hukum Mulyanto, Ifan, menjelaskan bahwa pada Mei hingga Agustus 2023, aksi mogok kerja telah dilakukan beberapa kali. Pada 19 Agustus 2023, aksi mogok kerja yang sah dibubarkan secara paksa dan brutal oleh polisi, termasuk Polres Bengkayang dan Polda Kalimantan Barat. Menurut Ifan, aksi tersebut telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan telah diberitahukan kepada polisi, namun tetap dibubarkan tanpa ada kekerasan dari buruh.

“Pembubaran brutal dengan gas air mata dan peluru karet mengakibatkan luka fisik dan mental bagi buruh, termasuk perempuan dan anak-anak,” ungkap Ifan. Serangan balik dari massa aksi menyebabkan kerusakan dan menjadi awal dari kriminalisasi terhadap Mulyanto. Pada November, saat mengantarkan anak ke sekolah, Mulyanto ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat terkait senjata api, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 170 ayat 1 tentang kerusakan.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less