Hasanah.id – Wapres Ma’ruf Amin meminta aturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja jangan hanya dilihat dari segi kesehatan, tetapi juga dari aspek agama. Hal ini disampaikan Wapres menanggapi polemik aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.
“Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya,” kata Wapres di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Yogyakarta, Rabu (7/8).
Wapres meminta para pihak yang merumuskan aturan ini mendengar masukan dari berbagai sisi, termasuk dari lembaga keagamaan. Kiai Ma’ruf berpandangan, suara berbagai kalangan harua didengar supaya tidak menimbulkan benturan di masyarakat.
BKKBN menyampaikan tren pernikahan dini di Indonesia mengalami penurunan dibandingkan 10 tahun lalu. Usia pernikahan pada perempuan juga makin naik.
“Tren pernikahan dini itu menurun, kalau 10 tahun yang lalu angkanya masih lebih dari 40. Jadi makin tahun makin menurun,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Rabu (7/8).