Ineu Purwadewi Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Majalengka

HASANAH.ID – MAJALENGKA. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM melaksanakan sosialisasi atau Penyebarluasan peraturan daerah No 2 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan yang di laksanakan di kabupaten majalengka, Jumat 9 Agustus 2024.
Dihadiri kaum perempuan pengurus dan anggota DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, juga kaum perempuan yang ada di PAC dan Ranting di Kabupaten Majalengka.
Ineu Purwadewi menyebutkan, jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam hal pemberdayaan dan perlindungan perempuan, oleh karenanya, pemerintah telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada 15 Februari 2023.
“Perempuan memang sejatinya mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga mereka harus dihargai, diakui, serta diberi kesempatan untuk mengembangkan dirinya dan harus dilindungi,” ujar Ineu Purwadewi saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Agustus 2024.
Legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini menilai, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya.







