Ineu Purwadewi Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Majalengka

“Pertanyaannya, apakah perda tersebut implementatif di lapangan? Padahal sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk perda, pasti jika diimplementasikan, yang menerimanya adalah masyarakat,” paparnya.
Ineu menambahkan, jika dalam Perda Perlindungan Perempuan ini juga menjelaskan peran dan tanggung jawab perempuan di masyarakat.
“Bagaimana peran perempuan dalam meningkatkan kemampuan dalam kepemimpinan, meningkatkan kemampuan dalam usaha dan rumah tangganya tentu melalui perencanaan, didalamnya juga mendorong kesadaran kaum perempuan bahwa dirinya setara dan mampu mensejajarkan diri dengan laki-laki,” kata Ineu.
Menurut Ineu, dalam mewujudkan kemampuan kaum perempuan ini tentu saja harus dilakukan dalam bentuk upaya-upaya yang terus dilakukan pemerintah.
“Adanya pelatihan-pelatihan kepemimpinan kemudian yang berkaitan dengan peningkatan usaha dan kesejahteraan rumah tangganya,” tutur Ineu.
Ia berharap, penyebarluasan perda ini bisa terus dikembangkan kepada masyarakat khususnya kaum perempuan di kabupaten Majalengka.***







