ADIKARYA PARLEMENBerita

Ineu Purwadewi Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Majalengka

Hal lainnya adalah, adanya berbagai persoalan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Situasi tersebut, tidak terkecuali, berlaku pula di Jawa Barat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantas menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.

“Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan merupakan perda yang sangat penting, sekaligus menjadi perda yang sangat strategis sehingga perlu disebarluaskan,” katanya.

Perda ini, kata dia, secara eksplisit mencantumkan bahwa pemberdayaan perempuan diselenggarakan kepada perempuan dalam wadah, kelembagaan, dan organisasi.

“Perlindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia berada,” katanya.

Selain itu, kata dia, jika mencermati apa yang diatur di dalam Perda tersebut, Provinsi Jawa Barat ingin menjadi sebuah provinsi juara di Tanah Air. Sedangkan Perda, memang menjadi landasan hukum.

Previous page 1 2 3Next page