
HASANAH.ID, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar razia di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap melanggar aturan. Operasi yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 69. “Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” jelas Asep Kuswara.
Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. “Penggunaan klakson yang tidak standar dapat mengganggu efisiensi sistem pengereman kendaraan, bahkan berisiko menyebabkan rem blong. Jangan sampai daya untuk klakson diambil dari angin karena erat hubungannya dengan pengereman,” tambah Asep.